Daftar Isi

Sabtu, 10 September 2011

PERATURAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA HMPC SEMARANG

  1. Tata Tertib Calon Anggota
Syarat Pendaftaran:
  • Bersosialisasi Terlebih dahulu selama 2 kali Kopdar
  • Diwajibkan memakai Sepatu di setiap Kopdar maupun acara/kegiatan Club.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran (Pada kopdar ke-3 Langsung di tempat harus dikembalikan)
  • Melunasi biaya pendaftaran sebesar Rp. 15.000,-
  • Menandatangani Surat Perjanjian Tata Tertib HMPC Chapter Semarang
  • Anggota diperkenankan untuk tidak memakai merchandise dalam bentuk apapun selama dalam masih masa pencalonan anggota.
Syarat Menjadi Anggota :
  • Mengikuti 4X Kopdar mingguan, 1X Koprdar Wajib, 1X RDG (untuk mendapatkan Nomor Register)
  • Anggota diperbolehkan memakai / menempelkan merchandise/stiker apabila sudah mendapat izin dari Divisi Anggota dan sudah mendapatkan Nomor Register.
  • Syarat untuk mendapatkan Seragam Semarang, Stiker Resmi HMPC, Jacket Resmi HMPC adalah dengan mengikuti pelantikan yang diadakan oleh HMPC Chapter Semarang. Adapun Anggota yang diperbolehkan untuk mengikuti pelantikan adalah anggota yang sudah memiliki Nomor Register, mengikuti 2X RDG, 1X Pra Turing, 1X Turing Wajib.
  • Mentaati AD/ART HMPC.
  1. Tata Tertib Anggota
  • Membayar iuran bulanan sebesar Rp. 5.000,- secara rutin setiap bulannya.
  • Memakai Seragam Resmi Semarang di setiap Kopdar maupun acara/kegiatan Club.
  • Diwajibkan untuk memakai Sepatu di setiap Kopdar maupun acara/kegiatan Club.
  • Minimal 1X Kopdar dalam satu bulan, apabila berhalangan wajib menyampaikan pemberitahuan pada pengurus.
  • Menghargai Keputusan Pengurus HMPC Semarang
  • Saling Menghargai sesama Anggota dan menghindari unsur SARA
  • Siap menerima sangsi dari CLUB apabila melanggar peraturan HMPC Semarang
  • Mentaati AD/ART HMPC.
  1. Tata Tertib Pengurus.
  • Mematuhi Tata Tertib Anggota
  • Tiap Divisi wajib untuk melaporkan setiap kegiatan dan rencana kepada Ketua Chapter.
  • Tiap Divisi wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Chapter tiap 3 Bulan. (Laporan Tertulis)
  • Ketua Chapter wajib memberikan Laporan Pertanggung jawaban setiap ada kegiatan Club kepada seluruh anggota. (me-review)
  1. Sangsi Pelanggaran.
  • Segala bentuk atribut yang berbau HMPC harus di copot atau dilepas apa bila mengundurkan diri atau dikeluarkan dari keanggotaan.
  • Dalam jangka waktu 3 bulan anggota yang tidak ada kabar akan di keluarkan surat peringatan untuk dipertanyakan masalah keanggotaannya.
  • Divisi tata tertib berhak memberikan sangsi bagi anggota yg melanggar tata tertib HMPC Chapter Semarang.
  1. Tata Tertib Berkendara.
Menggunakan perlengkapan standar keamanan seperti:
  • Sepatu yang menutupi mata kaki
  • Sarung tangan
  • Helm Fullface/halfface untuk pengendara
  • Helm Halfface untuk boncenger
  • Spion Kanan & Kiri
  • Seluruh perangkat lampu harus menyala ( merah untuk lampu rem, kuning untuk lampu sen)
  • Spakbor tidak mengganggu pengendara lain.
  • Memberikan contoh berkendara yang tertib pada pengendara lain.
Mentaati seluruh peraturan berlalulintas seperti:
  • Dilarang melanggar lampu merah
  • Berhenti dibelakang garis putih lampu merah
  • Dilarang naik trotoar (tidak terkecuali)
  • Menghargai sesama pemakai jalan Raya
  • Bertegur sapa dengan Club lain
Mentaati Rambu-rambu Lalu lintas (Tidak terkecuali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar